Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum Kawin Kontrak Dalam Agama Islam

Bagaimana Hukum Kawin Kontrak Dalam Agama Islam? - Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah Hubungan antara perempuan dan laki laki dalam masa perjanjian tertentu. Tidak ada yang namanya pengakuan anak, terlebih lagi waris. Disebutkan kalau Kawin Kontrak tidak wajib memberi nafkah.

Hukum Kawin Kontrak Dalam Agama Islam

Seperti yang kita ketahui kalau pernikahan itu adalah akad yang sangat agung. Disebut sebagai mitsaqan ghaliza karena dampak dari akad pernikahan itu dari satu menit sangatlah amat luas.

  • Ucapan dalam akad pernikahan memiliki tanggung jawab yang dipikul oleh seorang wali laki laki yang menjadi suami.
     
  • Akad pernikahan dapat membuat sesuatu yang haram bisa menjadi halal. Dan Sesuatu yang dosa dapat menjadi pahala
     
  • Akad nikah dapat melahirkan garis nasab dimana hak waris melekat padanya.
     
  • Pernikahan itu adalah kebaikan yang bertambah berkah. Didalam pernikahan itu mencakup keberkahan dalam masa senang maupun masa sulit. Jadi tidak hanya sekedar untuk berburu kesenangan semata.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan sebanyak dua kali fatwa tentang Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah.

Dalam sejarah islam, praktik kawin kontrak pernah dilakukan dan diperbolehkan. Seperti pendapat imam nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. Menurut Imam Nawawi, yang benar dalam kawin kontrak adalah praktik tersebut pernah diperbolehkan kemudian diharamkan hingga dua kali. Diperbolehkan sebelum masa perang Khaibar. Setelah itu diharamkan saat perang Khaibar. Pernah diperbolehkan selama tiga hari yaitu ketika Fathu Makkah tepatnya saat perang Authas setelah kejadian itu diharamkan selamanya hingga hari kiamat.

Majelis Ulama Indonesia menukil beberapa dalilnya dari hadits riwayat muslim. Dari Rabi'bin Sabrah al-Juhani dari ayahnya lalu ia berkata, " Saya hendak menghadap Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Namun beliau sedang berdiri antara rukun yamani dan maqam Ibrahim dengan menyandarkan punggungnya ke Ka'bah dan bersabda, " Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku memerintahkan kalian untuk istimta’ daripada perempuan. Ketahuilah, sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan atas kalian hingga hari kiamat. Barang siapa yang masih memiliki perempuan tersebut hendaknya melepaskannya. Jangan ambil sesuatu pun dari apa yang telah kalian bayarkan kepada mereka.’"

Didalam hadits yang lain, dari Iyas Ibnu Salamah dari ayahnya ia berkata "Rasulullah  Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memberikan keringanan pada tahun Authas untuk melakukan mut’ah selama tiga hari kemudian melarang praktik tersebut." (HR Muslim).

Didasarkan dengan itu, Jumhur ulama mengharamkan Praktik Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah. Dalam surah al-Mukminun ayat 5-6, Allah berfirman " Dan (di antara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri atau jariah mereka. Maka, sungguh mereka dalam hal ini tidak tercela." Wanita yang dinikahi kontrak bukanlah termasuk isitri atau jariah dalam hal ini.

Meskipun dilakukan akad layaknya seperti pernikahan, Ada beberapa perbedaan antara akad nikah dengan kawin kontrak. Akad kawin kontrak tidak saling mewarisi. Iddah kawin kontrak tidak seperti iddah nikah, Seseorang yang melakukan kawin kontrak bertentangan dengan tujuan dalam pernikahan yaitu melanggengkan keturunan.

Dalam konteks negara indonesia, Praktik Kawin Kontrak Dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia bertentangan dengan hukum Islam dan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Padahal Kata MUI menaati peraturan pemerintahan adalah sebuah kewajiban sesuai dengan kaidah fikih,  " Keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan perbedaan. " 

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang saat itu diketuai oleh Prof KH Ibrahim Hosen memberi pertimbangan jika mayoritas umat islam penganut Suni dan Menolak ajaran Kawin Kontrak dalam paham Syi'ah secara umum.

Umar bin Khatab Radhiyallahu Anhu berkata "Sesungguhnya Rasulullah SAW memberi izin mut’ah selama tiga hari kemudian mengharamkannya. Demi Allah, saya tidak mengetahui satu pun laki-laki yang melakukan mut’ah sementara dia seorang yang pernah menikah kecuali saya rajam dengan batu." (Ibnu Majah meriwayatkannya dengan sanad shahih).

Ibn Al-Human dalam Fathul Qadir menyebut para ulama berijma' jika hukum Kawin Kontrak atau Mut'ah adalah Haram untuk Selamanya. 

Semoga Bermanfaat.


Yogi Prayogo
Yogi Prayogo Penulis.